SEJARAH
LAHIRNYA HUKUM
Pertanyaan
yang tidak mudah dijawab sampai hari ini adalah kapan sesungguhnya hukum itu
lahir? Berapa usianya? Yang jelas hukum itu mulai ada dan dikenal sudah sejak
lama sekali, bahkan ada yang berpendapat usia hukum itu sama dengan usia
manusia sendiri. Ada sebuah ungkapan “ubi societas ibi ius”, yaitu di mana ada
masyarakat maka di situ ada hukum. Bahkan penulis berpendapat bahwa hukum itu
lebih tua usianya dari manusia, karena jauh sebelum ada manusa Tuhan sudah
menetapkan sunnatulloh (hukum alam) yang mengatur alam semesta, semisal
bagaimana bumi dan planet-planet lain berjalan mengikuti garis edarnya
mengitari matahari. Kemudian ketika Tuhan menciptakan Adam dan Hawa yang
diyakini sebagai manusia pertama, yang akan menghuni dan mengelola isi bumi,
Tuhan juga sudah melengkapinya aturan hukum tertentu, seperti hukum perkawinan.
Sebagai contoh ketika mereka akan menikahkan anak-anaknya yaitu Habil dan Qobil
harus diselang seling dengan saudara perempuannya.
Sebagai mahluk sosial (zoon politicon), manusia dalam berinteraksi satu sama lain seringkali tidak dapat menghindari adanya bentrokan-bentrokan kepentingan (conflict of interest) di antara mereka. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai pelanggaran hak dan kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain. Konflik-konflik semacam itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja, tetapi memerlukan sarana hukum untuk menyelesaikannya. Dalam keadaan seperti itulah, hukum diperlukan kehadirannya untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi. Tanpa hukum, kehidupan manusia akan liar, siapa yang kuat dialah yang menang. Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Sebagai mahluk sosial (zoon politicon), manusia dalam berinteraksi satu sama lain seringkali tidak dapat menghindari adanya bentrokan-bentrokan kepentingan (conflict of interest) di antara mereka. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai pelanggaran hak dan kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain. Konflik-konflik semacam itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja, tetapi memerlukan sarana hukum untuk menyelesaikannya. Dalam keadaan seperti itulah, hukum diperlukan kehadirannya untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi. Tanpa hukum, kehidupan manusia akan liar, siapa yang kuat dialah yang menang. Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Hakekatnya
hukum sendiri dapat dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
atau hukum ¬undang-undang dan hukum kebiasaan. Secara kronologis, harus lebih
dahulu disebut hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, kemudian baru hukum
tertulis dan hukum perundang¬-undangan. Lahirnya hukum tertulis itu pasti baru
pada saat orang-orang sudah mulai mulai pandai menulis dan membaca, sedang
hukum-undang-undang tatkala dalam masyarakat itu telah terbentuk negara dan
disusun badan perundang-undangannya walaupun masih bersifat sederhana sekali. Dengan
demikian, sesuatu hal yang logis apabila hukum kebiasaan atau hukum tidak
tertulis usianya lebih tua dibandingkan dengan hukum tertulis atau hukum
perundang-undangan. Hukum kebiasaan atau hukum tidak tertulis sudah lama
dikenal, terhitung sejak orang-orang belum mengenal tulis baca sama sekali,
asal orang-orang itu sudah hidup bermasya¬rakat. Hukum kebiasaan ini sumbernya
ialah kebiasaan sehari-hari, yang didasarkan pada pandangan dan kesadaran
orang-orang dalam masyarakat yang bersangkutan, bahwa kebiasaan itu adalah
memang seharusnya ditaati. Secara tradisionil, penguasa-penguasa dahulu hanya
mendasarkan cara-cara pemerintahannya kepada pertimbangan
penilaian-penilaiannya sendiri saja. Sebelum tahun 1800 SM, sebagian besar
hukum yang digunakan pada saat itu adalah hukum kebiasaan.
Sejalan
dengan kemajuan kemasyarakatan dan kenegara¬an yang makin lama makin luas,
makin sibuk, makin ramai dan lain-lain, orang mulai merasa tidak cukup puas
dengan hukum¬-hukum yang tidak tertulis saja, baik dalam hubungan-hubungan
hidupnya sehari-hari atau dalam hubungan pemerintahannya. Perlu dicatat bahwa
kebiasaan itu menjadi samar-samar di sana- sini memperlihatkan
perbedaan-perbedaan yang terlampau besar menurut keadaan tempat dan waktu.
Sehingga di dalamnya tidak ada kepastian hukum atau keseragaman hukum. Oleh
karena itu, dalam perkembangannya manusia mulai membutuhkan hukum dalam bentuk
tertulis dan kemudian dibuatlah hukum tertulis. Hukum tertulis untuk pertama
kalinya yang dikenal dalam sejarah adalah Undang-Undang Hamurabi, pada zaman
kerajaan Babilonia, pada sekitar tahun 1950 SM. Jadi undang-undang pertama kali
bukan lahir di Eropa. Tetapi ada juga pendapat yang mengatakan bahwa mula-mula
ahli-ahli hukum Romawilah yang menghendaki bahwa peraturan-peraturan hukum itu
hendaknya dituliskan. Bukan itu saja, malahan lebih jauh himpunan
peraturan-peraturan hukum itu ditetapkan dengan pasti dalam Kitab-kitab
Undang-Undang (kodifikasi) dan hanya himpunan undang-undanglah yang hendaknya
dianggap satu-satunya sumber hukum. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar