Pencatatan
Peristiwa Hukum
Untuk
memastikan status perdata seseorang, ada 5 peristiwa hukum dalam kehidupan
manusia yang perlu dilakukan pencatatan
Kelahiran,
menentukan status hukum seseorang sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak dan
kewajiban
Perkawinan,
menentukan status hukum seseorang sebagai suami/ istri dalam ikatan perkawinan
mnrt hukum
Kematian,
menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris
Penggantian
nama, menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum
perdata
tujuan Pencatatan
untuk
memperoleh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami
peristiwa hukum tersebut
Kepastian
hukum sangat penting dalam setiap perbuatan hukum
Fungsi Pencatatan
Pembuktian
bahwa peristiwa hukum yang dialami seseorang itu telah benar terjadi.
untuk
membuktikannya diperlukan serta keterangan yang menyatakan telah terjadi
peristiwa hukum pada hari, tanggal, tahun, tempat peristiwa terjadi.
Lembaga Catatan Sipil
(Burgerlijke Stand)
Catatan
sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta
pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi
kepastian hukum yang sebesar-besarnya adalah peristiwa kelahiran, perkawinan dan
kematian
Lembaga
yang berwenang mengeluarkan register catatan sipil adalah kantor catatan sipil
kab/kotamadya.
Yang
diberikan hanya salinan(kutipan) sedangkan yang asli tersimpan di kantor
catatan sipil
Syarat dan Prosedur
Pencatatan
Surat
keterangan yang menyatakn telah terjadi peritiwa hukum dan dibuat oleh pihak yang
berhak mengurus, menangani atau mengeluarkannya.
Dibawa
ke kantor catatn sipil untuk dicatat atau didaftrkn dalam bk akta yang
disediakn untuk setiap peristiwa hukum
Apabila
peristiwa hukum telah lampau waktu perlu ada penetapan dari hakim
Pengaturan Catatan Sipil
Indonesia
Reglemen
catatan sipil stb.1849-25 tentang pencatatan perkawinan dan perceraian bagi WNI
keturunan eropa
Reglemen
catatan sipil stb.1917-130 jo Stb.1919-81 tentang pencatatan perkawinan dan
perceraian bagi WNI keturunan cina
Reglemen
catatan sipil stb.1933-75 jo Stb.1936-607 tentang pencatatan perkawinan dan
perceraian bagi WNI yang beragama kristen di jawa, madura, minahasa dan ambon
Reglemen
catatan sipil stb.1904-279 tentang pencatatan perkawinan dan perceraian bagi
WNI perkawinan campuran
Reglemen
catatan sipil stb.1920-751jo stb.1927-564 tentang pencatatan kelahiran dan
kematian bagi WNI asli di jawa dan madura
B.W
bab II buku I KUHpadat pasal 4- pasal 16
UU No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah,
talak dan rujuk bagi WNI islam
Sejak
Indonesia merdeka telah menetapkan peraturan dibwh UU tentang catatan sipil
Inpres
kabinet ampera No. 31/UNTUKIN/12/1966 tentang catatan sipil terbuka untuk umum dan
hapusnya penulisan gol. Penduduk
Keppres
no.12/1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan capil
Kepmendagri
no.54/1983 tentang ortaker kancapil
Kepmendagri
no.477-752/1983 tentang penetapan besar biaya capil
Manfaat
akta Catatan Sipil adalah:
Menentukan
status hukum seseorang
Mrpkan
alat bukti yang plng kuat di muka dan di hadapan hakim
Memberikan
kepastian tentang peristiwa itu sendiri
Sedangkan
manfaat bagi pemerintah adalah :
Meningkatkan
tertib administrasi kependudukan
Mrpkan
penunjang data bagi perencanaan pembangunan
Pengawasan
dan pengendalianthd orang asing yang dtg ke indonesia
JENIS AKTA CATATAN SIPIL
A. AKTA KELAHIRAN
adalah
suatu akta yang dikelurkan oleh pejabat yang berwenang berkaitan dg adanya
kelahiran.
Manfaatny
adalah (1)memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dg pengurusan warisan
(2) syrat untuk diterima di lembaga pendidikan. Mulai dari SD-PT
Akta
kelahiran dibedakan adalah 4 jenis:
Akta kelahiran umum
adalah akta kelahiran yang
diterbitkan bedsrkan laporan kelahiran yang dismpkan dalm wkt yang ditentukan oleh
UU, 60 hr sjk kelahiran
Akta kelahiran Istimewa
adalah akta kelahiran yang
diterbitkan stelah melewati waktu pelaporan, yakni lbh dari 60 hr
Akta kelahiran Luar
Biasa
adalah akta yang dikeluarkan oleh
kacapilpada zaman revolusi antara 1 mei 1940-31 des 1949 dan kelahiran tersebut
tdk di wilayah kacapail
Akta
Kelahiran Tambahan
adalah akta yang dikeluarkan olehpejabat
berwenang thdp orang yang lahir pada tgl 1 jan 1967 s/d 31 maret 1983, yang
tunduk pada stb. 1920-751 jo stb 1927 no.564 dan stb. 1933-75 jo stb.1936-607
Yang
dimuat dalam akta kelahiran adalah:
Pencantuman
stb. untuk membedakan antara WNI dan WNA
TEMPAT,
tanggal dan waktu kelahiran
Nama
anak yang lahir
Nama
orang tuanya
B. AKTA PERKAWINAN
Adalah suatu akta yang dikelurkan/
diterbitkan oleh pjbt yang berwenang untuk itu
Pejabat
yang berwenang dalam hal ini adalah kepala KUA
bagi yang islam dan Ka Kacapil bagi yang non islam
Yang
dimuat dalam akta perkawinan adalah :
Hari.
Tanggal. Tahun dan jam pelaksanaannya perkawinan
Nama
calon pasangan suami
Umur,
bagi yang belum cukup umur maka akan ditangguhkan sampai yang bersangkutan
memenuhi syarat
Agama,
pekerjaan dan tempat kediaman. Pencantuman agama sangat penting berkaitan dengan
keabsahan perkawinan yang akan dilangsungkan (psl 2 UU perkawinan)
C. AKTA PERCERAIAN
Adalah akta yang dikeluarkan olehpjbt yang
berwenang stelah adanya putusan pengadilan.
Pejabat
yang berwenag adalah panitera PA atas nama Ka.PA (untuk yang islam) dan Kacapil
(untuk yang non islam)
Bagi
yang non islam maka syarat untuk diterbitkannya akta perceraian adalah (1) ada
penetapan perceraian dari PN yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti/ tetap
(2) hrs ada akta perkawinan
Yang
dimuat dalam akta perceraian adalah :
Tanggal
putusan pengadilan tentang perceraian
Nama
pasangan suami istri yang cerai
Tanggal
pembuatan akta perceraian
Alasan
pecahanya atau bubarnya perkawinan
D. AKTA PENGAKUAN dan
PENGESAHAN ANAK
adalah suatu akta yang diterbitkan oleh
pjbt yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan thdp anak
luar kawin
Konsekuensi
logis dari adaya akta tersebut, yaitu menimbulkan hub.hukum antara anak yang
diakui dengan ayah yang mengakuinya, beserta ibunya
E. AKTA KEMATIAN
adalah berkaitan dengan meninggalnya
seseorang.
Akta
kematian umum adalah akta yang diterbitkan dmn laporan kematian itu blm lwt 10
hr bagi WNI dan 3 hr bagi WNA, dg syarat (1) ada serta keterangan kematian dari
lurah/ kepala desa dan atau dari rumah sakit. (2) Akta perkawinan dan akta
kelahiran anak-anaknya, bila sudah menikah dan mempunyai anak.
Akta
kematian khusus adalah akta yang dterbitkan bila laporan kematian lbh dari 10
hr,dan syaratnya adalah hrs ada penetapan dari PN di wilayah hukum tempat terjadinya
kematian.
Yang
termuat dalam akta kematian adalah (1) tanggal kematian (2) tempat kematian (3)
nama orang yang meninggal dunia
Manfaat
akta kematian adalah :
Menetapkan
wali bagi anak yang blm berumur 18 thn
Menetapkan
ahli waris
Menetapkan
waktu tunggu (iddah) bagi janda yang akan kawin
Bukti
bebas ijin OT bagi perkawinan dbwh 21 th
Bagi
pemerintah, dpt menetapkan kebijakan yang berkaitan dg pemakaman dan kesehatan
Terima
Kasih
sangat bermanfaat..
BalasHapus